• Minggu, 13 September 2026

Pejabat Pengadaan di Bidang PKPLK Disdik Jabar Kangkangi UU 14 Tahun 2008

Pejabat Pengadaan di Bidang PKPLK Disdik Jabar Kangkangi UU 14 Tahun 2008 Kantor Dinas Pendidikan Jabar (Ist)

Bandung,TarungNews.com – Dalam beberapa minggu terakhir Bidang PKPLK  (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) Dinas Pendidikan Jawa Barat sedang melaksanakan puluhan paket pekerjaan dari mulai paket Pengadaan Barang dan proyek Fisik USB (Unit Sekolah Baru) melalui system e-Katalog (e-Purchasing) dengan nilai anggaran puluhan miliar Adapun beberapa kegiatan proyek yang sedang di laksanakan di Bidang PKPLK Disdik Jabar adalah:

  1. Belanja modal fisik pembangunan ruang kelas SLBN Luragung dengan Anggaran Rp 2.026.720.000,-
  2. Belanja modal fisik pembangunan ruang kelas UKS SLBN Tanjungmedar dengan anggaran Rp 253.340.000,-
  3. Belanja modal fisik pembangunan ruang kelas SLBN Tanjungmedar dengan anggaran Rp 2.026.720.000,-
  4. Belanja modal fisik pembangunan ruang vokasi SLBN Muara Hati dengan anggaran Rp  506.680.000,-
  5. Belanja modal fisik pembangunan ruang kelas SLBN Mutiara Hati dengan anggaran Rp 2.026.720.000,-
  6. Belanja modal fisik pembangunan ruang vokasi SLBN Bungursari dengan anggaran Rp 506.680.000,-
  7. Belanja modal fisik pembangunan ruang kelas SLBN Bungursari dengan anggaran Rp 2.026.720.000,-
  8. Belanja modal fisik pembangunan ruang vokasi SLBN Sukahaji dengan anggaran Rp 506.680.000,-
  9. Belanja modal fisik pembangunan ruang SLBN Sukahaji dengan anggaran Rp 2.026.720.000,-

10. Belanja modal fisik pembangunan ruang vokasi SLBN Cihaurbeuti dengan anggaran Rp 506.680.000,-

Ketertutupan informasi proyek kegiatan di Bidang PKPLK Disdik Jabar menuai sorotan publik. Dari informasi di lapangan ada keluhan dan kekecewaan dari para pengusaha terkait kinerja panitia dan PPK Proyek yang sempat berbincang dengan tarungnews.com.

Menurut mereka pada penjaringan penyedia pada beberapa paket Pembangunan USB SLB di beberapa wilayah di Jawa Barat yang menggunakan metode e-kontruksi versi 5 saat mendaptar dan melakukan penawaran harga lalu metode e-kontruksi versi 5 berubah e-kontruksi versi 6 tentu saja ini sangat berpengaruh kepada perusahaan yang telah mendaptar dan telah melakukan penawaran karena tidak bisa lagi mengakses hasil mini kompetisi, karena peralihan mendadak ke e-kontruksi versi 5 ke versi 6.

Beberapa kali tarungnews.com menemui PPK Kegiatan di Bidang PKPLK Disdik Jabar Hernawati selalu sibuk tidak berada di tempat terakhir tarungnews.com menghubungi Yudi Pramesti sebagai pejabat pengadaan via whatsapp Yudi Pramesti mengomentari perihal pemberitaan di tarungnews.com terkait ada oknum stap di PKPLK menurut Yudi, dalam pemberitaan tersebut seolah ada penggiringan opini publik “sebutkan saja siapa nama oknum stap tersebut biar saya laporkan kepada pimpinan” ujar Yudi Pramesti.

Kecurangan Pengadaan Barang Jasa mengunakan sistem Purshacing e-Katalog menurut ICW  (Indonesia Corruption Watch) yang di rilis Tahun 2023.

Dalam proses pelaksanaan pengadaan secara e-purchasing ICW mengidentifikasi terdapat delapan potensi kecurangan yang muncul.

Pertama, adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Persekongkolan yang dimaksud adalah adanya komunikasi yang dilakukan oleh PP/PPK - selaku pihak yang membuat paket di dalam sistem katalog elektronik - dengan penyedia. Pengaturan harga yang timbul karena adanya intensi untuk memperkaya diri sendiri atau pihak penyedia

Kedua, PP/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi, mereka tidak melakukan negosiasi. Hal ini akan meningkatnya anggaran belanja sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan terhadap keuangan negara.

Dalam sistem katalog elektronik harga yang ditawarkan oleh penyedia merupakan harga termahal. Apabila PP/PPK memproses paket dengan menggunakan fitur negosiasi, maka harga barang yang dibeli dapat ditekan hingga 30 persen. Selain itu, hingga saat ini sistem e-katalog hanya mengakomodir metode negosiasi harga, sehingga negosiasi harga menjadi proses yang wajib dilakukan.

Ketiga, adanya potensi persekongkolan yang dilakukan oleh PP/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus “biaya klik”. Saat proses pemilihan barang, PP/PPK berwenang untuk memilih barang berdasarkan kebutuhan. Agar barang dapat dibeli, maka PP/PPK meminta “biaya klik” kepada penyedia atau penyedia memberikan suap kepada PP/PPK sebagai imbalan karena sudah membeli barang tersebut. Hal ini tentu dengan prasyarat bahwa adanya komunikasi yang dibangun antara PP/PPK dan penyedia

Modus tersebut terjadi saat kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018 di Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa penyedia diduga memberikan suap sebesar Rp60 juta kepada PPK agar dapat memilih barang yang dijual oleh penyedia.

Keempat, adanya potensi PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barangay ang dikirimkan oleh distributor. Akibatnya, barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan oleh distributor di dalam sistem katalog elektronik.

Kelima, adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan PP/PPK. Ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada PP/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia.

Keenam, persekongkolan dalam pengaturan ongkos kirim. Selisih nilai ongkos

kirim diberikan kepada PP/PPK oleh penyedia. Caranya, pada saat melakukan proses pembelian, PP/PPK berkomunikasi dengan pihak penyedia untuk mengirimkan barang ke lokasi yang bukan merupakan lokasi dibutuhkannya barang. Misal, PP/PPK Kabupaten X membeli barang kepada penyedia melalui katalog elektronik. PP/PPK meminta penyedia untuk mengatur pengiriman barang ke Kota Y. Lokasi penyedia lebih dekat ke Kabupaten X dibanding Kota Y. Kesepakatan yang dibuat adalah bahwa selisih ongkos kirim akan diberikan kepada PP/PPK oleh penyedia.

Ketujuh, K/L/PD mendorong penyedia untuk memasukan barang ke katalog elektronik agar dapat dibeli oleh masing-masing institusi. Namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemudian barang tersebut tidak pernah dibeli oleh institusi manapun.

Kedelapan, PP/PPK memilih barang bukan harga yang termurah. Dalam system katalog elektronik apabila ada suatu barang dengan jenis yang sama dan memiliki pilihan lebih dari satu, maka PP/PPK harus memilih barang dengan harga yang termurah sesuai dengan kebutuhan

Red,tarungnws.com

Bagikan melalui:

Komentar