• Rabu, 21 Oktober 2026

Penggugat Cerai di Pengadilan Agama Purwakarta Kecewa Berat, Panggilan Dikirim Lewat Email dan WhatsApp yang Sering Eror

Penggugat Cerai di Pengadilan Agama Purwakarta Kecewa Berat, Panggilan Dikirim Lewat Email dan WhatsApp yang Sering Eror Gedung Pengadilan Agama Purwakarta. (DOK PA.Purwakarta)

Purwakarta,TarungNews.com - Sejatinya sistem pelayanan disebuah lembaga (khususnya) pemerintah terlebih lembaga peradilan, dapat memberikan layanan yang baik, efektif dan efisien terhadap masyarakat yang berkepentingan.

Namun tidak demikian, dengan lembaga Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, terutama dalam hal pemberitahuan atau pemanggilan terhadap penggugat untuk jadwal sidang gugat cerai. Ketidak efektifan dan tidak efisien terkait layanan di PA Purwakarta menjadi perbincangan bahkan dikeluhkan oleh pemohon gugat cerai. 

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20059/polres-purwakarta-tangkap-dua-pelaku-curanmor-yang-beraksi-di-4-lokasi.html

Bagaimana tidak, ketika salah seorang penggugat merasa surat pemanggilan elektronik terhadap dirinya yang dikirimkan oleh pihak PA Purwakarta melalui email dan baru diketahui setelah masa (waktu) pemanggilan ke-1 dan ke-2 sudah tidak berlaku.

Namun, kedua surat panggilan terhadap penggugat tersebut serta merta dikirim melalui email, dan tanpa ada informasi atau pesan melalui Aplikasi WhatsApp (WA) kepada penggugat, sesudah surat dikirim ke email, kata penggungat.

"Ya, saya sangat kecewa, kenapa surat panggilan hanya melalui email saja. Sedangkan saya jarang banget buka email," keluhnya kepada TarungNews, pada Selasa (9/6/2026) kemarin.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19680/polres-purwakarta-tangkap-pelaku-utama-penganiayaan-hingga-tewas-di-rumah-pemilik-hajatan-.html

Lanjutnya, ia juga sempat mendapat informasi dari beberapa penggugat lain, bahwa pemberitahuan lewat WA juga ada. "Harusnya, atau harapan saya kalaupun tetap melalui email tapi paling tidak ada informasi juga melalui nomor WA saya," ucap penggugat yang minta namanya tidak ditulis.

Karena penggugat tidak memenuhi kedua panggilan sidang, dengan demikian penggugat (berkas gugat cerai) tersebut dianggap gugur. Dan, jika akan melakukan gugatan kembali, maka harus dilakukan permohonan ulang berikut kelengkapan berkas persyaratan gugat cerai serta biaya sidang, tuturnya.

Terkait informasi/ keluhan tersebut saat TarungNews ingin konfirmasi kepada Humas PA Purwakarta, namun saat ditanyakan kepada salah seorang staf berinisial W, ia balik bertanya tentang keperluan ke Humas.

"Ada keperluan apa ke humas?, kalau mau konfirmasi tentang apa, harus jelas dulu. Karena humas teu tiasa ditepungan (tidak bisa ditemui - red)," kata W, di kantor PA Purwakarta, Selasa (9/6/2026).

Sedangkan terkait tidak adanya pemberitahuan/informasi melalui WA, saat ditanyakan kepada petugas bagian pelayanan, mengatakan bahwa Aplikasi WA di PA Purwakarta seringa mengalami error. "Ya, WA kantor sering error," ucap petugas pelayanan.

SAR,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar