Bandung,TarungNews.com – Pemerintah Kota Bandung resmi menyerahkan pengelolaan Teras Cihampelas kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pada Rabu (29/7).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, seluruh sarana, prasarana dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar pada 30 Juni 2026 lalu.
"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Farhan.
Penyerahan ini juga sudah berdasarkan aturan hibah barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yaitu Pasal 396, Pasal 398, dan Pasal 330.
"Secara administratif, telah terpenuhi dokumen pendukung berupa surat permohonan, disposisi, jawaban dari pemerintah, serta hasil pembahasan dari tim peneliti," ungkap Farhan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan sinergi antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung telah mencapai kata sepakat dalam menangani persoalan di lapangan. Kini, Pemprov Jabar tidak lagi sekadar mengurus soal administratif, melainkan juga menangani aspek teknis pembangunan di pusat kota.
"Sekarang Teras Cihampelas sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya kami akan melakukan penataan dan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu; menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan pusat kunjungan warga mancanegara," tegas Dedi Mulyadi Pria yang akrab disapa KDM, Rabu, 29 Juli 2026.
KDM juga menjelaskan terkait teknis pembongkaran prosesnya akan menggunakan sistem lelang. Karena material bangunan masih memiliki nilai ekonomis, pembongkaran akan ditawarkan kepada pihak ketiga melalui lelang yang transparan.
"Kita siapkan perangkat administratifnya dan nanti kita buatkan lelang pembongkaran. Karena itu ada nilai (materialnya), siapa yang penawarannya paling mahal, dia yang berhak membongkar," ujar KDM.
KDM juga telah menginstruksikan kepada Sekda Jabar agar menyelesaikan proses administrasi dalam waktu singkat. Sekda menargetkan semua urusan administratif rampung dalam satu bulan, sehingga pembongkaran bisa dimulai pada Oktober 2026.
"Satu bulan selesai (administrasi). Lelang segala macam, Oktober sudah bersih," kata KDM.
Terkait potensi kerugian akibat pembongkaran, menurut KDM proses berjalan terbuka dan sesuai koridor hukum. Ia menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan lelang.
"Yang penting kita tidak punya niat jelek. Niat jelek itu kalau lelangnya dibuat rendah lalu ada fee. Selama kita lurus-lurus saja, semua orang (lembaga pengawas) akan memahami itu," ucap KDM.
KDM menambahkan, bahwa angka pasti untuk nilai lelang pembongkaran masih belum diketahui. Namun, Dedi memastikan akan memberi ruang kepada para pihak ketiga untuk mengajukan nilai besaran proyek tersebut.
059,tarungnews.com