• Minggu, 13 September 2026

Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 25 Februari 2025. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 25 Februari 2025.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, Haniv ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19308/setelah-mulyono-kpk-tetapkan-dua-tersangka-lain-terkait-ott-pajak-banjarmasin.html

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak.

Menurut Taufik, Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya. Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah meminta sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.

Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).

"Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," tegas Taufik.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19306/kepala-kpp-banjarmasin-mulyono-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-restitusi-pajak.html

Permintaan tersebut pun disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," jelas Taufik.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Sementara, pada 2013-2018 Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

“Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” kata Taufik.

086,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar