• Minggu, 13 September 2026

Pasca Pengeledahan Polri Belum Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Pasca Pengeledahan Polri Belum Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. DOK Humas Polri

Jakarta,TarungNews.com - Penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih terus didalami. Penyidikan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Walaupun proses penggeledahan sudah di lakukan, namun sampai saat ini polisi mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam tiga kasus korupsi yang kini tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya .

"Untuk penetapan tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20288/kortas-tipidkor-polri-sita-74-kg-emas-dan-uang-rp-476-miliar-dari-penggeledahan-rumah-di-sentul-bogor.html

Budi menyebutkan, hingga saat ini penyidik gabungan masih melakukan pendalaman. Ia menambahkan, untuk tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Penyidik sedang pendalaman, untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Dalam waktu yang dekat akan disampaikan terkait penetapan tersangka," tegas Budi.

Seperti di ketahui sebelumnya Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan selain menggeledah di sebuah ruko Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Penggeledah juga di lakukan di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, kemarin (8/7/26).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20287/kortastipidkor-polri-dan-polda-metro-jaya-ungkap-temuan-dari-penggeledahan-di-kafe-de%E2%80%99clan.html

Dari sebuah rumah di Sentul Bogor itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kamis (9/7/26) dini hari.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20278/kortastipidkor-polri-naikkan-status-kasus-dugaan-korupsi-pasokan-batubara-pltu-ke-tahap-penyidikan.html

Selain emas dan uang tunai, ungkapnya, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

035,tarungnes.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar