Kota Bandung,TarungNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan hasil seleksi sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jawa Barat tahap pertama pada Kamis (19/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Pengumuman ini mencakup jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Jawa Barat. Calon murid baru bisa langsung mengecek hasil seleksi melalui laman resmi https://spmb.jabarprov.go.id.
SPMB Jabar 2025 merupakan jalur seleksi yang dilakukan secara online dan transparan. Hasil seleksi mencakup informasi lengkap mengenai status kelulusan peserta, baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi berdasarkan jalur pendaftaran masing-masing.
Kuota dan Jalur Penerimaan
Jumlah calon murid baru yang diterima menyesuaikan dengan kapasitas daya tampung sekolah yang telah diumumkan sebelumnya. Berikut adalah rincian kuota berdasarkan jalur pendaftaran:
Untuk SMA
Domisili: 35%
Afirmasi: 30%
Mutasi: 5%
Untuk SMK
Domisili terdekat: 10%
Afirmasi: 30%
Mutasi: 5%
Persiapan kelas industri: 20%
Setiap peserta telah mengikuti proses seleksi sesuai jalur yang dipilih dan hasilnya kini sudah dapat diakses secara daring.
Hasil Seleksi SPMB Jabar 2025
Bagi calon murid yang ingin mengetahui hasil seleksi SPMB Jabar, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Kunjungi laman resmi: https://spmb.jabarprov.go.id.
Masukkan nomor pendaftaran pada kolom "Informasi Pendaftaran"
Login menggunakan username dan password.
Lihat hasil seleksi pada dashboard akun.
Unduh surat keterangan lulus jika dinyatakan lolos seleksi.
Selain melalui laman resmi, peserta juga bisa memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk memeriksa hasil seleksi.
Cara Daftar Ulang
Online: Melalui laman resmi sekolah penerima, media sosial resmi sekolah, atau WhatsApp.
Offline: Datang langsung ke sekolah sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
Syarat Daftar Ulang Offline
Membawa bukti pendaftaran asli.
Membawa bukti diterima (cetak hasil pengumuman).
Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli.
Bagi yang mengalami kendala saat proses daftar ulang, wajib menyampaikan surat keterangan tertulis dari orang tua yang harus diterima oleh pihak sekolah sebelum tanggal 23 Juni 2025.
Red,tarungnews.com