• Minggu, 26 April 2026

Percepat Pemberkasan Perkara, KPK Jadwalkan Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Percepat Pemberkasan Perkara, KPK Jadwalkan Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Percepat Pemberkasan Perkara, KPK Jadwalkan Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dengan memanggil dua orang tersangka baru yakini Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Pemanggilan dua orang tersangka baru tersebut dalam rangka mempercepat pemberkasan perkara untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya penyidik KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Upaya paksa itu dilakukan KPK dalam rangka memudahkan proses pemeriksaan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19789/dipanggil-kpk-khalid-basalamah-kembalikan-rp84-miliar-terkait-kasus-korupsi-kuota-haji-.html

"Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (25/4/2026).

Taufik mengatakan penyidik akan mengatur tanggal pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut. Termasuk juga waktu untuk pemeriksaan saksi-saksi. "Memang kita akan percepat pelimpahannya," tegasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK secara masif memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sebelunya penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik biro travel haji Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18377/oknum-pejabat-kemenag-minta-ustaz-khalid-basalamah-siapkan-usd2400-per-orang-untuk-percepat-perjalanan-haji-.html

Selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Khalid Basalamah mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun status dana tersebut. “PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” ujarnya seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (23/4/2026).

Khalid menegaskan, pihaknya hanya mengetahui proses sampai keberangkatan haji melalui PT Muhibah, tanpa mengetahui keterkaitan dengan pihak lain, termasuk Kementerian Agama.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18358/kpk-ustaz-khalid-basalamah-kembalikan-uang-terkait-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji.html

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, PT Muhibah kemudian menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS senilai Rp 8,4 miliar kepada pihak Khalid. Disebabkan tidak mengetahui asal dana tersebut, uang itu langsung dikembalikan ke KPK saat diminta.

“Kami tidak menyimpan uang itu. Kami tidak tahu uang apa, dan langsung kami kembalikan. Dalam hal ini kami merasa sebagai korban,” tegas Khalid.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Dua tersangka lainnya yaitu mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex. Yaqut dan Ishfah sudah ditahan KPK.

tarungnews.com

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar