• Kamis, 30 April 2026

Menko AHY: Kebijakan Penanganan Truk ODOL Jadi Perhatian Pemerintah

Menko AHY: Kebijakan Penanganan Truk ODOL Jadi Perhatian Pemerintah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi perhatian (atensi) langsung Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menurut Menko AHY, isu ODOL telah menjadi perhatian nasional karena dampaknya yang luas terhadap keselamatan lalu lintas, infrastruktur jalan, dan efisiensi logistik yang berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.

"Isu ODOL ini sudah menjadi perhatian nasional dan sudah menjadi atensi khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto juga dari DPR RI," ujar Menko AHY kepada para awak media, Senin (6/10/2025).

AHY meminta agar kebijakan pelarangan truk ODOL mulai 1 Januari 2027 disosialisasikan dan diuji coba terlebih dahulu selama 1 tahun hingga 2026.

"Overload akan berpengaruh pada keselamatan teknis kendaraan yang sering menyebabkan kecelakaan," ujarnya.

Ia menekankan, kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal rasa duka, tetapi juga memerlukan perbaikan mendasar terhadap pemilik maupun perusahaan yang bertanggung jawab.

"Ini waktu yang tepat, 1 tahun ke depan fokus menjelaskan kebijakan ini kepada semua pihak," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah justru ingin menghadirkan solusi yang berkeadilan agar seluruh pihak mendapatkan manfaat, terutama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar melibatkan angkutan barang.

"Padahal sebaliknya kita ingin menghadirkan solusi agar kita bisa menekan betul angka kecelakaan lalu lintas," tegas Menko AHY.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024 tercatat 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang.

Selain faktor keselamatan, AHY menyoroti lima tantangan utama dalam penanganan ODOL, yang pertama biaya distribusi yang tinggi bagi pelaku usaha; kedua adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Yang ketiga, lanjutnya, selalu ada kepentingan antara yang diharapkan oleh para pengemudi dan para pelaku usaha. Termasuk owner dari kendaraan dan owner dari barang-barang logistik yang dikirim.

"Kemudian yang keempat adalah kurangnya kesejahteraan pengemudi, angkutan barang dan yang terakhirnya adanya praktik pungli pada sektor angkutan barang," ucap AHY.

Apalagi pembahasan mengenai kendaraan ODOL juga sering muncul di berbagai media massa, media sosial, hingga menjadi topik perbincangan publik di berbagai forum dan ruang diskusi masyarakat.

Sehingga AHY menegaskan semua pihak memiliki keprihatinan yang sama terhadap dampak kendaraan ODOL, terutama karena menimbulkan risiko keselamatan, merusak jalan, dan menambah biaya distribusi barang secara signifikan di berbagai daerah.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar