Tasikmalaya,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di wilayah selatan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Garut beserta puluhan paket sabu siap edar.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari intensifikasi operasi pemberantasan narkoba hingga ke wilayah pelosok selatan Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta puluhan gram barang bukti kristal putih siap edar. Jaringan ini diketahui beroperasi di sepanjang wilayah selatan Jawa Barat,” ujar Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas menangkap tersangka berinisial RS (22) di Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (15/4) dini hari. Dari tangan RS, polisi menyita tiga paket sabu seberat 1,6 gram.
Hasil pengembangan dari keterangan RS mengarah pada tersangka kedua berinisial MI (30). Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah MI yang berlokasi di Kampung Cilayu, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
“Di rumah tersangka kedua (MI), kami menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 23 bungkus sabu dengan berat total 31,96 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam wadah kapsul plastik, bungkusan tisu, hingga disamarkan di dalam bungkus kopi,” jelas Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya
BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19753/polres-tasikmalaya-bongkar-pencurian-uang-agen-brilink.html
Jaringan ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan petugas. Mereka menerapkan sistem “tempel” dan transaksi non-tunai. Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking atau e-wallet setelah bersepakat via pesan singkat WhatsApp.
“Setelah uang diterima, pelaku akan memberikan titik koordinat atau lokasi tempat sabu tersebut diletakkan (ditempel) kepada pembeli. Harga paket yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta,” tambahnya.
Saat ini, Polres Tasikmalaya masih memburu satu orang anggota jaringan berinisial AZ asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun kedua tersangka yang telah ditangkap kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menyisir jalur-jalur tikus dan wilayah pelosok di Jawa Barat bagian selatan guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di masyarakat.
tarungnews.com