Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan menyidik kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Penyidik sedang fokus mendalami dugaan penyelewengan anggaran Rp 222 miliar untuk pengadaan iklan yang dikelola oleh enam agensi.
"Dari enam agensi ini mengelola pengadaan iklan senilai Rp 400 miliar. Realisasinya diduga sekitar Rp 200 miliar, jadi sekitar 50% dari anggaran yang sedianya digunakan untuk pengadaan iklan tersebut sehingga 50% ini tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Budi mengatakan, enam agensi ini dikendalikan oleh tiga tersangka kasus bank tersebut. Karana itui, KPK terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan anggaran iklan Rp 222 miliar yang dikelola enam agensi tersebut. Termasuk, pemeriksaan terhadap dua saksi.
Adapun kedua saksi yang di periksa penyidik KPK Yakini:
- Fitriya Dwi Rahayu selaku manager keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Teni Gianissa selaku pegawai PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi dari agensi tersebut terkait pembayaran yang dilakukan agensi untuk media-media yang bekerja sama dengan agensi.
"Dalam pemeriksaan pihak swasta, dua orang yang dipanggil dimintai keterangan adalah berkaitan dengan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh agensi kepada para media, karena kami perlu mendapatkan keterangan secara terperinci terkait dengan pembayaran-pembayaran tersebut termasuk juga keterangan ini dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang sekarang juga sedang dilakukan oleh kawan-kawan auditor negara," ungkap Budi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb periode 2021–2023.
Adapun nama-nama ke lima tersangka adalah:
- Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi;
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto;
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan;
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik;
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka tidak ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
tarungnews.com