• Minggu, 13 September 2026

Walikota Bandung Digugat Ke Pengadilan Oleh Pengelola Kebun Binatang

Walikota Bandung Digugat Ke Pengadilan Oleh Pengelola Kebun Binatang Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (ist)

Bandung,TarungNews.com - Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo seakan tak kunjung selesai dan terus menjadi polemik berkepanjangan. Setelah ditutup secara permanen sejak 6 Agustus yang lalu, kini giliran pengelola kebun binatang melalui Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Gugatan itu diajukan Bisma Bratakoesoema dan Sri. Gugatan tersebut sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Padahal, penggugat keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.

Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Pemkot Bandung bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.

Sidang perdana gugatan ini pun akan dimulai pada 11 September 2025.Jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi'i membenarkan soal gugatan tersebut

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/17833/ketum-ams-kebun-binatang-bandung-adalah-aset-sejarah-yang-harus-diselamatkan-.html

“Iya Yayasan Margasatwa yang di pimpin Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota," kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).

Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.

"Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul," ucap Aan.

Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut berkomentar mengenai nasib Bandung Zoo saat ini. Ia menyatakan, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoma inkrah atau berkekuatan hukum.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/daerah/17821/konflik-berkepanjangan-antara-karyawan-bandung-zoo-dan-yayasan-margasatwa-taman-sapari-timbulkan-keresahan.html

"Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya lagi diselesaikan dulu sampai ada inkrah," tegas Farhan.

"Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati. Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah," tambahnya.

Farhan menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan soal nasib Bandung Zoo. Sebagai pemilik lahan, Pemkot sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area itu agar dicabut.

"Nanti kami sedang menunggu juga keputusan dari Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan, karena izin konservasi eksitu itu datang dari direktur tersebut," ungkapnya.

"Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari kebun binatang mendapatkan kopensasi yang layak," pungkas Farhan.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar