• Minggu, 13 September 2026

KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka Diantaranya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka Diantaranya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Pemerasan dan Gratifikasi KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka Diantaranya Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Pemerasan dan Gratifikasi. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan lima orang lainya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba), dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2026).

Keenam tersangka tersebut yakini:

  1. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq
  2. Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
  3. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto
  4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  6. Mulyono selaku pihak swasta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

086,tarungnews.com

 

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar