Tasikmalaya,TarunNews.com - Kesigapan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Hanya melalui serangkaian penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial A (43) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai puluhan juta rupiah milik seorang agen BRILink di Kecamatan Pancatengah.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberikan jaminan keamanan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dari ancaman kriminalitas di wilayah hukumnya.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Indra Gunawan (35). Korban yang merupakan agen BRILink di Desa Jayamukti terkejut saat mendapati saldo tunai di lemarinya raib hingga Rp20 juta dari total simpanan Rp30 juta.
Petugas kepolisian yang diterjunkan ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat. Hasilnya, tim menemukan kerusakan pada jendela rumah yang menjadi akses masuk pelaku.
“Melalui penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan bukti yang kuat, tersangka A yang merupakan tetangga satu kampung korban akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Ipda Agus Yusup Suryana, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diketahui telah lama mengincar rumah korban karena mengetahui profesi korban sebagai agen BRILink yang kerap menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Pelaku beraksi dengan sangat rapi, menyelinap ke dalam rumah dan mengambil kantong plastik berisi uang di dalam lemari tanpa diketahui penghuni.
Aksi pelarian tersangka berakhir pada Sabtu (11/4/2026), saat tim buser Polres Tasikmalaya melakukan penyergapan di sekitar kediaman pelaku di Pancatengah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk bersenang-senang.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, kini tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan guna memberikan rasa adil bagi korban,” tegas Ipda Agus.
Polres Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha jasa keuangan, untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan mandiri di tempat usaha dan segera melaporkan setiap hal mencurigakan melalui layanan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Tarungnews.com