Garut,TarungNews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Tindakan hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti keterkaitan keduanya dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum, serta dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang, yang diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana yang berat guna memberikan efek jera dan melindungi keamanan serta keselamatan setiap warga negara.
Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada hari Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan sekitar Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, tepatnya di Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Meskipun berlangsung di lingkungan yang seharusnya kondusif dan damai, peristiwa ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar sebelum akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, diketahui bahwa korban dalam peristiwa ini adalah M. Fadhil R. Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang, yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir dalam bawah sebelah kiri. Dari keterangan yang diperoleh, luka tersebut diduga diakibatkan oleh pukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan oleh para pelaku saat kejadian berlangsung.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh kondisi para pelaku yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras. Kondisi tersebut diduga memengaruhi kesadaran dan perilaku mereka, sehingga memicu terjadinya perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Hal ini kembali memperkuat fakta bahwa konsumsi minuman keras sering kali menjadi salah satu pemicu utama terjadinya berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pemeriksaan lokasi kejadian, tim penyidik berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah DB alias I dan DW alias N, yang keduanya beralamat di Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kedua tersangka kini telah menjalani proses penahanan yang dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, agar proses hukum dapat berjalan lancar dan terjamin kebenarannya.
“Saat ini kedua tersangka telah kami tempatkan dalam masa penahanan. Langkah ini diambil semata-mata untuk melancarkan proses penyidikan, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, serta memastikan keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan,” ujar AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media dikutip Senin (6/7/2026).
Pihak Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara bersama-sama. Tidak ada toleransi bagi setiap perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan mengganggu stabilitas keamanan lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk menjauhi segala hal yang dapat memicu perselisihan, seperti konsumsi minuman keras, serta menyelesaikan setiap permasalahan atau perselisihan yang terjadi dengan cara-cara yang damai, kekeluargaan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Garut dapat tetap terjaga aman, tenteram, dan kondusif untuk kepentingan bersama,” pungkas AKP Herman Saputra.
033,tarungnews.com