• Minggu, 13 September 2026

Jumlah Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan bertambah Mencapai 89 Orang

Jumlah Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan bertambah Mencapai 89 Orang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Bareskrim Polri mengungkapkan, jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan, bertambah. Menjadi 89 orang naik dari sebelumnya 72 orang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni menyebut puluhan tersangka itu diproses jajaran di tingkat Polda hingga Mabes Polri.

"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Selain jumlah tersangka yang bertambah, penyidik kini menangani 189 laporan polisi terkait karhutla.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20572/polri-berhasil-tetapkan-72-tersangka-karhutla-penegakan-hukum-dilakukan-di-9-polda-.html

"Jadi meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," katanya.

Irhamni juga menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan semata. Dia mengaku pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat pembakaran.

"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapa pun dasarnya adalah alat bukti," katanya.

"Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," tambahnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/20571/tekait-karhutla-di-kalimantan-barat-4-korporasi-dalam-proses-penyelidikan.html

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Sebanyak 7 tersangka diduga kuat sengaja membakar hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.

Para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar, bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis. Karenanya perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang luas terutama bagi masyarakat.

085,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar