• Minggu, 19 April 2026

Ini Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan bank bjb

Ini Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan bank bjb Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Istimewa

Jakarta,TarungNews.com – Lama tak kunjung di periksa bahkan tak ada tanda-tanda adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang diduga mengalami mark up hingga miliaran di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan Ridwan Kamil masih bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mendalami keterangan para saksi dalam kasus tersebut.

“Menunggu kebutuhan penyidik untuk meminta keterangan saksi nantinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Juru bicara KPK itupun menyebut, belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil akan diperiksa oleh KPK. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada jadwal resmi untuk memanggil mantan wali kota Bandung tersebut.

“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” ungkapnya.

Meskipun belum diperiksa, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang dari kediaman Ridwan Kamil. Barang-barang yang disita termasuk mobil mewah Mercedes-Benz yang kini dititipkan di salah satu bengkel, serta sepeda motor Royal Enfield yang diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar