• Selasa, 14 April 2026

KPK Dalami Dugaan Adanya Pihak Lain yang Mempunyai Peran Sentral pada Kasus Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Adanya Pihak Lain yang Mempunyai Peran Sentral pada Kasus Kuota Haji Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di periksa oleh penyidik KPK selama tiga jam terkait perannya bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada hari ini, Rabu (25/3/2025).

Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik KPK terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang mempunyai peran dalam dugaan korupsi kuota haji;

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] dimaksud," kata Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19599/diperiksa-selama-3-jam-oleh-kpk-eks-menag-yaqut-cholil-dicecar-penyidik-terkait-peranya-dengan-gus-alex.html

Pemerksaan eks Menag Yaqut Cholil oleh penyidik KPK setelah Yaqut resmi di tahan Kembali di rutan setelah sebelumnya sempat berlebaran di rumah Bersama keluarga.

"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]," ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis (12/3), kasus ini turut melibatkan pihak swasta. Salah satu yang disebut-sebut ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.

Diduga ada barang bukti yang dihilangkan saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19595/menggunakan-rompi-oranye-eks-menag-yaqut-cholil-resmi-dikembalikan-ke-rutan-kpk.html

Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diduga "melobi" Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.

Teruntuk tahun 2023, ada kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagikan 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19585/eks-menag-yaqut-cholil-menjadi-tahanan-rumah-ini-penjelasan-kpk.html

KPK menyebut ada fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama turut mendapat fee dari proyek tersebut.

tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar