• Jumat, 13 Maret 2026

Kejati Jabar Resmi Jadikan Tersangka Mantan Sekda Kota Bandung Y.I dan Langsung di Tahan

Kejati Jabar Resmi Jadikan Tersangka Mantan Sekda Kota Bandung Y.I dan Langsung di Tahan Kejati Jabar Resmi Tetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Y.I Jadi Tersangka dan Langsung di Tahan. (Instagram kejati_jabar)

Bandung,TarungNews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) remsi menetapkan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial Y.I, terkait kasus dugaan korupsi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik bidang pidana khusus dan langsung di lakukan penahanan.

Penahanan terhadap mantan Sekda Kota Bandung berinisial Y.I berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya membenarkan terkait adanya penahanan tersebut.

"Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Y.l mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018," ujar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/2025).

"Penahanan terhadap tersangka Y.I mantan Sekada Kota Bandung dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo," tegasnya.

Mantan Sekda Kota Bandung Y.I, Mantan Sekda Kota Bandung Y.I, di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Kedua tersangka tersebut berinisial S dan RBB.

Rincian kerugian negara tersebut mencakup nilai sewa tanah, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022 sebesar Rp 16 miliar. Selain itu, penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatan tersangka RBB, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600.000.000 karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2024. Kedua tersangka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga dikenakan kepada mereka.

RJS,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar