• Sabtu, 18 April 2026

KPK: Bupati Tulungagung Peras Pejabat Minta 5 Miliar dan Baru Terkumpul 2,7 Miliar

KPK: Bupati Tulungagung Peras Pejabat Minta 5 Miliar dan Baru Terkumpul 2,7 Miliar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar  modus pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), kepada sejumlah pimpinan dan pejabat OPD di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Gatut Sunu memeras para pejabat di jajarannya dengan modus surat pernyataan pengunduran diri setelah mereka dilantik. Mereka dipanggil satu per satu oleh Gatut untuk menandatangani surat itu.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19708/bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-pemerasan-pejabat-.html

Selain surat bersedia mengundurkan diri, para pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.

Bupati Gatut ternyata sengaja tidak mencantumkan tanggal dan memberi salinan surat itu, karena diduga untuk dijadikan sarana mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti perintahnya.

“Kalau misalkan saudara GSW ini merasa pejabat kerjanya tidak benar atau tidak loyal sama yang bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia dengan tanggal hari itu, sehingga orang tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dan ASN, seolah-olah kelihatannya orang tersebut yang mengundurkan diri,” ujar Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19701/terjaring-ott-kpk-bupati-tulungagung-diduga-terjerat-kasus-pemerasan.html

Kemudian Gatut Sunu juga diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

“Adapun permintaan uang tersebut sekitar Rp 5 miliar,” kata Asep.

Sejak Desember 2025 hingga awal April 2026, ada 16 OPD yang diduga diperas oleh Gatut Sunu, dengan permintaan setoran bervariasi.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga melakukan penggeseran dan penambahan anggaran belanja OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, kemudian meminta jatah fee.

“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan,” ujar Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19698/kpk-gelar-ott-di-kabupaten-tulungagung-16-orang-diamankan-termasuk-bupati.html

Gatut juga diduga mengatur pemenang lelang dengan menunjuk rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada sejumlah OPD.

Asep menuturkan hingga awal April 2026, realisasi uang hasil pemerasan bupati Tulungagung sudah terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar.

Sebelumnya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi 9KPK), dalam kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Dan langsung di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar