• Minggu, 19 April 2026

KPK Gandeng Ditjen Pajak untuk Mendalami Kasus Dugaan Korupsi Iklan di bank bjb

KPK Gandeng Ditjen Pajak untuk Mendalami Kasus Dugaan Korupsi Iklan di bank bjb Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb diyakini penyidik KPK bahwa kasus ini akan terus berkembang

KPK saat ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membongkar kasus pengadaan iklan di bank bjb yang telah merugikan negara sekitar Rp 222 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa bahwa saat ini KPK tengan bekerja sama dengan Ditjen Pajak terkait dengan dugaan korupsi bank bjb dan kasus ini tidak akan berhenti di iklan saja.

“Saya sampaikan terkait dengan bjb, tentunya tidak akan berhenti di iklan saja, jadi, seluruh bjb. Kami juga pada saat ini bersama-sama dengan teman Ditjen Pajak melaksanakan audit seluruh pajak corporate yang mereka lakukan,” kata Budi  dalam keterangannya di Jakarta,pada Minggu, 8 Juni 2025.

Budi mengatakan, kerja sama dengan DJP dilakukan untuk mencari kebocoran anggaran di bjb. Audit masih berlangsung.

“Kalau dari teman-teman DJP kemarin menyampaikan kurang lebih satu bulan sejak minggu kemarin,” ucap Budi.

DJP juga disebut siap menyerahkan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.

“Sinergi ini penting untuk mengetahui kerugian secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi iklan, tapi juga potensi pelanggaran di tingkat korporasi,” katanya.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb telah menetapkan 5 orang tersangka antara lain

1. Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)

2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH)

3. Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)

4. Pengendali Agensi Suhendri (S)

5. Pengendali Agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Para tersangka saat ini belum ditahan. KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam kasus ini KPK mengendus total dugaan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dalam proyek pengadaan iklan bank bjb ini.

Sebelumya Tim Penyidik KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk kantor bank bjb di bandung,

Jumlah kendaraan yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi bank bjb sebanyak 26 kendaraan. Kendaraan itu terdiri dari roda empat dan roda dua, kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Jumat 25 April 2025.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar