Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 selama 40 hari kedepan.
Perpanjang penahanan eks Menag Yaqut Cholil langsung di umumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, pada Selasa (31/3).
Budi menambahkan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kuota haji dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam proses berjalan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke penuntutan," ungkap dia.
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji," tegas Budi.
tarungnews.com