• Jumat, 12 Juni 2026

KPK Bantah Ada Motif Politik Terkait Belum Dipanggilnya Ridwan Kamil Pada Kasus Korupsi Pengadaan Iklan bank bjb

KPK Bantah Ada Motif Politik Terkait Belum Dipanggilnya Ridwan Kamil Pada Kasus Korupsi Pengadaan Iklan bank bjb Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum dipanggilnya mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kasus Korupsi pengadaan iklan di bank bjb tidak berkaitan dengan faktor politik.

KPK menyatakan keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh masalah teknis penjadwalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih terus melakukan koordinasi terkait jadwal pemeriksaan saksi, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kami pikir tidak ada (unsur politik). Ini teknis di penjadwalannya saja,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb periode 2021–2023, KPK menyebut pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan bila penyidik menganggap waktunya tepat.

“Kasus masih berjalan. Kami pastikan semua proses penyidikan berproses dan sedang berlangsung baik,” ujar Budi.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang dari kediaman Ridwan Kamil. Barang-barang yang disita termasuk mobil mewah Mercedes-Benz yang, serta sepeda motor Royal Enfield yang sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi bank bjb, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

RJS,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar