Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK mengungkap praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Dalam hal ini KPK menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Unsoed, praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru juga berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik tersebut tidak hanya ditemukan dalam kasus yang telah ditangani lembaga KPK.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga banyak terjadi,” kata Budi dalam keteranganya Senin (31/8/2026).
KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk melaporkannya kepada lembaga KPK. Budi menambahkan KPK dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perguruan tinggi lain.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk, kata Budi, akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
KPK meminta perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru. Perbaikan tersebut harus dilakukan secara nyata dan tidak berhenti pada komitmen semata.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” kata Budi.
KPK menilai sistem penerimaan mahasiswa baru harus dibangun dengan prinsip transparansi dan integritas untuk mencegah terjadinya praktik suap maupun pengondisian calon mahasiswa.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan lima orang lainya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba), dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keenam tersangka tersebut yakini:
- Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq
- Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
- Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
094,tarungnews.com