• Minggu, 13 September 2026

Di Hadapan Majelis Hakim, Mantan Direktur PAUD Kemedikbudristek Akui Dapat Uang Rp500 Juta

Di Hadapan Majelis Hakim, Mantan Direktur PAUD Kemedikbudristek Akui Dapat Uang Rp500 Juta Di Hadapan Majelis Hakim, Mantan Direktur PAUD Kemedikbudristek Akui Dapat Uang Rp500 Juta. (PHOTO Ilustrasi Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Dalam persidangan tersebut Mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengakui pernah menerima kantong kertas berisi Rp500 juta yang diberi oleh pengelola PT Bhinneka Mentari Dimensi yang merupakan penyedia laptop chromebook.

Hal tersebut terungkap saat Muhammad Hasbi bekas anak buah Nadiem Makarim menjadi saksi di depan majelis hakim.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19085/sidang-nadiem-makarim-jaksa-sebut-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-dan-cdm-rugikan-negara-21-triliun.html

Muhammad Hasbi bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya kepada Hasbi soal uang tersebut. Uang tersebut belakangan telah dikembalikan Hasbi ke penyidik.

"Di sini kan ada barang bukti mengenai pengembalian uang dari saudara kepada penyidik, bisa jelaskan apa uang tersebut? maksudnya saudara terima pada saat kapan? kemudian dari mana? untuk apa? dalam hal ini kepentingan apa saudara menerima uang tersebut?" tanya jaksa.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19087/pengacara-nadiem-makarim-bantah-dakwaan-jaksa-adanya-unsur-mamperkaya-diri-sendiri.html

Hasbi mengatakan pada 2022, Nia Nurhasanah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola PT Bhinneka Mentari Dimensi bernama Susy. Susy saat itu meninggalkan kantong kertas berisi uang.

"Pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan," kata Hasbi.

"Di saya Rp250 juta, di Bu Nia Rp250 juta," kata Hasbi. Ia mengatakan uang itu kemudian dikembalikan ke penyidik kasus tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar-- Rp14.105 untuk 1 dolar AS).

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Jaksa menuturkan pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Red,tarungnews.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar