• Minggu, 13 September 2026

Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM Rugikan Negara 2,1 Triliun

Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM Rugikan Negara 2,1 Triliun Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Sebut Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan CDM Rugikan Negara 2,1 Triliun. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dengan terdakwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang telah di dakwa merugikan keuanan negara senilai Rp2,1 triliun

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar-- Rp14.105 untuk 1 dolar AS).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18964/nadiem-makarim-jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-korupsi-program-digitalisasi-pendidikan-di-kemendikbudristek-.html

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Jaksa menjelaskan dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18905/berkas-perkara-korupsi-chomebook-sudah-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor-nadiem-dkk-bakal-didakwa-rugikan-negara-rp218-triliun.html

Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18792/mantan-mendikbudristek-nadiem-makarim-bantah-tak-terlibat-pengadaan-google-cloud.html

Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan.

Jaksa menuturkan pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan terdapat mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar