• Jumat, 13 Maret 2026

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono. DOK PDIP

Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berikut ayahnya H.Kunang.

Setelah pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/1).

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Periode 2025-2030. Ono Surono maupun Ade Kuswara merupakan politikus PDIP.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19005/sejumlah-perkantoran-di-pemkab-bekasi-digeledah-kpk-terkait-kasus-suap-bupati-ade-kuswara.html

Ono Surono menjelaskan sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK saat meminta keterangan dirinya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Menurut Ono Surono dia ditanya KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, bukan Wakil Ketua DPRD Jabar.

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan," kata Ono kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Ono mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18998/kpk-periksa-bupati-bekasi-ade-kuswara-sebagai-tersangka-kasus-suap-ijon-proyek.html

Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.

Sebelunya KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara Ade Kuswara Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara H Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara Sarjan selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan H.Kunang diduga menerima uang ijon dari Sarjan senilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Red,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar