Jakarta,TarungNes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar pemeriksaan perdana kepada tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara menyampaikan permohonan maaf kepada warganya di Kabupaten Bekasi mengenai kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
"Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," kata Ade Kuswara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
KPK juga menetapkan satu orang lain yakni Sarjan (pihak swasta) selaku pemberi suap.
Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers Sabtu (20/12).
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Red,tarungnews.com