• Minggu, 13 September 2026

Sejumlah Perkantoran di Pemkab Bekasi Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Sejumlah Perkantoran di Pemkab Bekasi Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang berikut Ayahnya H.M Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik KPK menyita beberapa dokumen hingga barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Budi menjelaskan dokumen yang dibawapenyidik KPK di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Sedangkan dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya ada handphone di mana penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18998/kpk-periksa-bupati-bekasi-ade-kuswara-sebagai-tersangka-kasus-suap-ijon-proyek.html

"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ucap Budi.

"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," kata Budi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka. Mereka bedua diduga telah menerima uang proyek dari pihak swasta inisial SRJ.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18983/kpk-uang-hasil-ijon-proyek-bupati-bekasi-ade-kuswara-senilai-rp95-miliar.html

"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata, Asep, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan Ade Kuswara dan H.Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18982/kpk-tetapkan-bupati-bekasi-ade-kuswara-kunang-sebagai-tersangka-.html

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Asep.

Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Red,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar