• Selasa, 14 April 2026

Terkait Kasus Korupsi Samin Tan, Penyidik Kejagung Geledah 14 Lokasi Sita Uang dan Dokumen serta Alat Berat

Terkait Kasus Korupsi Samin Tan, Penyidik Kejagung Geledah 14 Lokasi Sita Uang dan Dokumen serta Alat Berat Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah menjerat Samin Tan pengusaha tambang kaya raya menjadi tersangka. Dari penggeledahan ini tim penyidik dari Kejagung telah menyita sejumlah dokumen, uang dalam pecahan mata uang asing hingga alat berat.

"Dari hasil pengeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen mata uang asing, juga alat bukti elektronik, dan beberapa alat berat di lokasi tambang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini tersebar di sejumlah daerah   penyidik menggeledah 10 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat yang terdiri dari kantor PT AKT dan kantor yang terafiliasi, rumah pengusaha Samin Tan (ST) selaku tersangka dalam kasus tersebut, dan rumah sejumlah saksi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19624/aset-pengusaha-samin-tan-tersangka-pengelolaan-tambang-diburu-tim-penyidik-kejagung.html

Kegiatan penggeledahan juga di lakukan di Kalimantan Tengah menyasar kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kontraktor tambang PT ARTH. Sedangkan di Kalimantan Selatan, titik yang digeledah yakni kantor PT MCM. "Itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik saudara ST," tegas Anang.

Anang mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik tak hanya berfokus untuk proses pemidanaan, melainkan juga berupaya memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Upaya asset recovery atau pemulihan aset bakal dijalankan oleh penyidik.

"Salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka mencari asset tracing terhadap aset-aset yang diduga terkait atau dari hasil kejahatan," kata Anang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19619/kejagung-tetapkan-samin-tan-kontraktor-tambang-batu-bara-kaya-raya-menjadi-tersangka.html

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Samin Tan (ST) pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka pada kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan saat ini Samin Tan sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini tersangka Samin Tan (ST) dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar