Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset diantaranya jam mewah Rolek dan mata uang asing milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025–2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
"Penyidik Jampidsus kejagung telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026," kata Anang melalui keterangannya, Jumat (4/6/2026).
Aset yang disita dari Dadan Hindayana terdiri atas satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp 300 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan rupiah.
"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815," kata Anang.
Barang yang di sita bukan hanya milik Dadan Hindayana, penyidik Kejagung juga menyita aset milik tersangka mantan wakil BGN Sony Sonjaya. Dari Sony, penyidik menyita jam tangan mewah merek Bell & Ross serta sejumlah koleksi batu permata.
"Dari tersangka SS, penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas," ujar Anang.
Perhiasan yang di sita dari Sony meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin bermata batu permata berbagai.
Sementara dari tersangka swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), penyidik menyita satu unit mobil BMW 740 LI, satu unit Toyota Alphard, serta mata uang dolar AS dan Singapura.
Anang memastikan penyitaan aset tersebut telah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkas Anang.
091,tarungnews.com