• Minggu, 13 September 2026

Kejagung Dalami Aliran Uang Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian Kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Dalami Aliran Uang Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian Kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kejagung Dalami Aliran Uang Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian Kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Karena menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya terdiri atas dua berkas, yakni perkara TPPU dan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20603/hakim-tolak-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-status-tersangka-dan-penggeledahan-sah.html

"Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya, yang saudara sebutkan itu (uang Rp 40 Miliar dari Tan Kian) berarti ke tindak pidana asalnya," ucap Anang kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Anang juga mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan hasil pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Itu masih didalami. Kan tidak hanya itu masih ada saksi-saksi dan alat bukti lain,” sambung Anang.

Anang menjelskan, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut aliran dana tersebut. Penyidik masih akan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20560/kejagung-sebut-tersangka-febrie-adriansyah-manfaatkan-jabatan-untuk-dapatkan-uang-dan-emas-batangan.html

Anang juga menambahkan, Tim 9 Kejagung telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali. Selain itu, saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho juga telah menjalani pemeriksaan.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Febri menegaskan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

097,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar