Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang hingga emas batangan secara.
Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8). Dalam persidangan, Kejagung menyoroti istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh sebagai latar belakang penetapan tersangka.
Pihak Kejagung mengatakan terdapat kekeliruan dalam dalil gugatan praperadilan Febrie dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Sebab dalam petitumnya, Febrie memperlakukan istilah trading in influence sebagai rumusan delik tersendiri yang dijadikan dasar tunggal untuk penetapan tersangka.
"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon," ujarnya.
"Penyebutan istilah itu digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," kata perwakilan tim hukum Kejagung," imbuhnya.
Tim hukum Kejagung menjelaskan istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan modus tindak pidana yang dilakukan Febrie.
Febrie diduga memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan secara tidak sah berupa uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ujarnya.
Kejagung mengatakan istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan. Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan dan ditolak.
"Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebelumnya di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melayangkan keberatan keras. Febri Diansyah, selaku kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya dilakukan tanpa predicate crime (tindak pidana asal) yang jelas. Ia juga menganggap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tidak sah.
“Jadi barang bukti emas dan valas itu juga kami tanya, apakah barang bukti yang ditemukan tersebut bisa langsung digunakan sebagai dasar penetapan tersangka pencucian uang? Ahli jelas sekali mengatakan tidak bisa langsung digunakan. Satu, harus jelas dulu tindak pidana asalnya. Dan terkait objeknya harus jelas dulu siapa pemilik emas tersebut, kemudian didapatkan dari mana, dan berubah bentuknya kapan," ujar Febri Diansyah.
Hingga saat ini, proses praperadilan masih terus bergulir untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Agung.
097,tarungnews.com