Cimahi,TarungNews.com - Polres Cimahi Polda Jabar membongkar keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium ilegal yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika golongan I dengan berat bruto mencapai 150,8 kilogram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga dilakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar saat melakukan pengungkapan.
“Sebelumnya ada laporan terkait rumah kosong yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dan kami dapati barang bukti 150,8 kilogram,” kata Faruk di Bandung Barat, Selasa (9/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas produksi tembakau sintetis di rumah kosong tersebut.
Selain barang jadi, polisi turut menyita sisa bibit atau bahan baku seberat 48 gram. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi juga diamankan, di antaranya timbangan digital, gelas ukur, cairan etanol dan alkohol, kompor listrik serta mesin perekat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas produksi dan peredaran tembakau sintetis tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.
Faruk menjelaskan, Reza sebelumnya diketahui berperan sebagai reseller dengan menggunakan akun Instagram bernama Rodavlas. Dalam perkembangannya, Reza bersama Arief diduga mulai memproduksi tembakau sintetis berdasarkan arahan pemilik akun Instagram berinisial NM.
“Reza sebelumnya berperan sebagai reseller dengan menggunakan akun Instagram Rodavlas, kemudian bersama Arief memproduksi tembakau sintetis atas arahan pemilik akun Instagram berinisial NM yang masih kami selidiki,” ujarnya.
Polisi menduga hasil produksi tersebut tidak hanya diedarkan di wilayah Bandung Raya. Jaringan tersebut juga diduga memasarkan tembakau sintetis ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat, di antaranya Makassar, Surabaya dan Bali.
Dari aktivitas tersebut, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta untuk setiap 50 gram tembakau sintetis yang diedarkan. Sementara itu, polisi memperkirakan nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp15 miliar.
Faruk mengatakan besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas produksi yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah narkotika tersebut disalahgunakan oleh ratusan ribu jiwa.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polres Cimahi tidak hanya mendalami peran kedua tersangka, tetapi juga menelusuri keberadaan pemilik akun Instagram berinisial NM yang diduga memberikan arahan dalam proses produksi dan peredaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
096,tarungnews.com