• Jumat, 1 Mei 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Polisi yang Telah Menetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Longsor Gunung Kuda

Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Polisi yang Telah Menetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Longsor Gunung Kuda Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon yang telah bertindak tegas dengan menetapkan dan menahan dua tersangka pasca longsor tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. (ist)

Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengucapkan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon yang telah bertindak tegas dengan menetapkan dan menahan dua tersangka pasca longsor tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polresta Cirebon yakni AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, yang merupakan pengelola tambang, serta AR (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional.

"Saya mengucapkan terima kasih buat pak Kapolda Jabar, bu Kapolresta Cirebon, dan seluruh jajaran yang telah bertindak tegas mentersangkakan pengelola tambang Gunung Kuda Cirebon, dan melakukan penahanan," ucap KDM, sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, dilansir dari IG dedimulyadi71, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Dia berharap, dengan penindakan tegas tersebut membuat pengelola tambang mendapatkan pembelajaran berharga sehingga mereka lebih memperhatikan keselamatan pekerja dan perlindungan alam.

"Semoga seluruh langkah-langkah ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola tambang untuk tidak bertindak sembarangan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan para pekerjanya, dan kemudian mengabaikan prinsip-prinsip pelindungan alam," ucap Dedi.

Dedi pun berharap korban yang masih tertimbun di reruntuhan longsor dapat cepat ditemukan dan tim SAR gabungan yang masih melakukan pencarian korban diharapkan bekerja dengan baik serta mengutamakan keselamatan.

"Semoga korban yang belum ditemukan segera bisa ditemukan, dan semoga tim evakuasi yang pada hari ini terus bekerja melakukan pencarian korban yang tertimbun direruntuhan bisa terus bekerja dengan baik dan tetap menjaga keselamatan," katanya.

Dedi menegaskan. bahwa insiden tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi para pengelola tambang agar tidak mengabaikan standar keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan sekitar lokasi tambang.

"Semoga langkah ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengelola tambang untuk tidak bertindak sembarangan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan para pekerjanya dan mengabaikan prinsip perlindungan alam," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa AK dan AR dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHPidana.

“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa masih terbuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

RJS,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar