Jakarta,TarungNews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan hasil investigasi atas dugaan praktik kecurangan perdagangan beras mulai dari mutu hingga harga di pasaran. Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, mengatakan awalnya ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, jauh dari harga eceran tertinggi (HET), tak teregistrasi PSAT, hingga memiliki standar mutu lebih rendah dari yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
"Ini ada anomali, kita cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas, termasuk HET (harga eceran tertinggi)," jelas Mentan Amran Sulaiman dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Melihat Kondisi tersebut, Kementan bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan hingga Kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai dan 14,4 persen sesuai ketentuan; lalu 59,78 persen tidak sesuai HET dan 40,22 sesuai HET; serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan dan yang sesuai 78,14 persen.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras sedangkan sisanya sesuai; lalu 95,12 persen tidak sesuai HET dan 4,88 persen sesuai; serta 9,38 persen tidak seusai dan 90,63 persen di antaranya telah sesuai.
Ia menuturkan untuk memastikan akurasi dalam pengecekan di lapangan, pihaknya menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi.
"Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah, kita tidak ingin ceroboh sehingga kami menggunakan 13 lab di 10 provinsi. Kita tidak ingin salah dalam menyampaikan informasi, karena ini sangat sensitif," bebernya.
"Jadi potensi kerugian kita Rp99,35 triliun. Dan inilah hasil kita bersama, hasil tim turun ke lapangan," tegas Mentan.
Pengambilan sampel dilakukan pada 6-23 Juni 2025 telah terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.
Mentan menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari ke depan untuk para pengusaha agar berbenah dan tidak melakukan kecurangan serupa. Apabila hal itu masih ditemukan, maka segera tidak tegas secara hukum yang berlaku.
"Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar," tegas Mentan.
Red,tarungnews.com