• Rabu, 22 April 2026

Polres Sumedang Ringkus Tiga Pria yang Lakukan Praktik Elegal Suntik Gas LPG Subsidi ke Tabung Non subsidi

Polres Sumedang Ringkus Tiga Pria yang Lakukan Praktik Elegal Suntik Gas LPG Subsidi ke Tabung  Non subsidi Polres Sumedang Ringkus Tiga Pria yang Lakukan Praktik Elegal Suntik Gas LPG Subsidi ke Tabung Non subsidi. DOK Humas

Sumedang,TarungNews.com - Tiga orang pria asal Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Ketiganya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang karena kedapatan melakukan praktik ilegal memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.

Praktik yang dikenal dengan istilah ‘suntik’ gas ini terbongkar ketika para pelaku sedang melancarkan aksinya di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, beberapa hari lalu.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi ini telah dilakukan para tersangka sejak Senin, 9 Maret 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19654/polres-sumedang-gelar-rekonstruksi-kasus-dugaan-pembunuhan-peragakan-60-adegan.html

“Mereka melakukan praktik jahatnya itu di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Selasa (21/4/2026).

Ketiga terduga pelaku yang kini diamankan di Mako Polres Sumedang adalah YR (51), MEN (29), dan ASS (24), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Sumedang. Menurut hasil penyidikan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa pipa besi yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai ‘suntik gas’.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan pemindahan isi gas.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19436/polres-sumedang-berhasil-ungkap-kasus-pembunuhan-dan-curas-di-girimukti.html

“Sekarang ketiga pelaku itu sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tyo. Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Sumedang juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, alat pertukangan, timbangan digital, dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Motif para pelaku nekat melakukan tindakan pidana ini adalah untuk meraih keuntungan besar dari penjualan gas non-subsidi yang mereka isi dengan gas subsidi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar