Jakarta,TarungNews.com - Pemerintah sangat menghormati kebebasan berpendapat, dan menyampaikan aspirasi secara di depan umum. Namun, demonstrasi harus dilakukan dengan damai tanpa anarkis maupun penjarahan.
Hal tersebut di sampaikan Presiden Prabowo subianto dalam keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Minggu (31/8/2025).
"Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas Prabowo Subianto.
Prabowo menyatakan, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan anarkis, vandalisme, makar, hingga terorisme tidak dapat ditoleransi.
Prabowo menyampaikan kepada para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, dan melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Dia juga memerintahkan kepolisian dan TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan hasil kesepakatan dengan pimpinan DPR dan partai politik. Mulai 1 September 2025, sejumlah anggota DPR yang dinilai melontarkan pernyataan keliru telah dinonaktifkan. DPR juga akan membatalkan beberapa kebijakan yang memicu keresahan publik.
“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” jelas Presiden.
Red,tarungnews.com