• Rabu, 15 April 2026

Gegara Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Disanksi Pecat Dengan Tidak Hormat

Gegara Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Disanksi Pecat Dengan Tidak Hormat Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19392/bareskrim-polri-mantan-kapolres-bima-kota-miliki-narkoba-untuk-konsumsi-sendiri.html

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Trunoyudo dalam kepada watawan, Kamis (19/2).

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19387/nekat-main-narkoba-mantan-kapolres-bima-kota-resmi-jadi-tersangka.html

Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.

Sebelumnya penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19388/-polri-proses-kode-etik-berat-mantan-kapolres-bima-kota.html

5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Red,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar