Jakarta,TarungNews.com – Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan menghadirkan para saksi, diantaranya mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, Nila Adulitya Devi selaku staf Asrama Haji Bekasi, Abdul Muhyi selaku analis kebijakan Dirjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama (ASN).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa kemudian memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Barang bukti yang ditampilkan jaksa dan dikonfirmasi kepada Ridwan meliputi mobil Honda BRV, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, hingga gelang berlian. Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari fee percepatan untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menampilkan satu per satu tas mewah yang telah disita serta mobil Honda di layar monitor.
"Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?," kata jaksa.
"Mobil saya, Pak" jawab saksi Ridwan.
"Ini dibeli dari uang hasil fee percepatan?," sambung Jaksa lagi.
"Iya, Tahun 2023," jawab saksi Ridwan.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kurniawan mengaku telah menyerahkan kendaraan roda empat tersebut ke KPK beserta surat-suratnya. "Sudah disita?," tanya Jaksa.
"Sudah saya serahkan," jawab Ridwan.
Setelah itu, layar monitor menampilkan kendaraan roda empat mewah dari Inggris, Range Rover.
"Kemudian, Bapak masih ingat ini pak?," tanya Jaksa. "Iya," jawab Ridwan.
"Range Rover, Pak?," tanya Jaksa memastikan.
"Iya," jawab saksi Ridwan.
Setelah itu, Jaksa menampilkan beberapa unit rumah, salah satunya Ridwan mengaku dibeli secara bertahap selama kurun wakru tiga bulan.
Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
095,tarungnews.com