Jakarta,TarungNews.com – Setelah penerbitan Daptar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrm Polri atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin seoran bandar narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro (DPK). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba, Erwin Iskandar (Koko Erwin), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bandar narkoba Ko Erwin di buru oleh tim Dirtipidnarkoba Mabes Polri sampai di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka diamankan saat diduga hendak menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia untuk melarikan diri.
Tiba bandara Soetta, terlihat Koko Erwin mengenakan kaus polo berwarna abu-abu muda, celana putih, serta topi hitam. Wajahnya tertutup masker berwarna putih, sehingga ekspresi wajah tidak terlihat jelas.
“Ini yang dinamakan DPO khusus narkoba atas nama Erwin Iskandar. Penangkapan dilakukan di daerah Provinsi Sumatera Utara, di Tanjung Balai. Saat ditangkap, yang bersangkutan diduga akan menuju ke Malaysia,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, Jumat (27/2/2026).
Kevin menambahkan, saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. “Ada perlawanan sedikit, tetapi tidak terlalu,” tegas Kevin.
Bandar narkoba Ko Erwin, diduga berperan sebagai bandar sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Terkait dugaan keterlibatannya dengan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kevin menyatakan pihak kepolisian akan menyampaikan penjelasan lebih terperinci dalam konferensi pers resmi.
Selain Erwin, petugas juga mengamankan dua orang lain yang diduga membantu proses pelarian. Keduanya masing-masing berinisial A alias G yang ditangkap di Riau dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai.
“Keduanya berperan mengatur agar DPO ini bisa kabur ke Malaysia,” pungkas Kevin.
Sebelumya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri telah memasukan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba tersebut dari Polda NTB.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/26).
DPO itu tercantum dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” ungkapnya.
Selain itu, dalam keterangan penerbitan DPO ini juga turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal untuk diawasi.
Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Red,tarungnews