• Rabu, 15 April 2026

Bareskrim Polri Buru Bandar Narkoba Jaringan Koh Erwin, yang Menyeret Eks Kapolres Bima Kota

Bareskrim Polri Buru Bandar Narkoba Jaringan Koh Erwin, yang Menyeret Eks Kapolres Bima Kota Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjalani Sidang Etik dengan vonis di PDTH. Photo Polritv

Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap bandar besar jaringan Koh Erwin masih dilakukan hingga kini. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan ditarik ke Bareskrim Polri.

"Para BD (bandar) tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," jelas Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain, Jumat (20/2/26).

Ia menerangkan, tim penyidik hingga kini masih mendalami apakah jaringan ini berbasis internasional.

Dijelaskannya, terkait aliran uang di jaringan ini yang sampai ke DPK, ia menyatakan pemberiannya dilakukan bertahap dalam tiga kali. Penyerahan pertama sebesar Rp1,4 miliar, penyerahan kedua sebesar Rp450 juta, dan terakhir sebesar Rp1 miliar.

“Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali,” ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19412/setelah-sanksi-ptdh-eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-putra-kuncoro-ditahan-di-rutan-bareskrim.html

Sebelumnya eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (DPK) dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Isi koper tersebut, barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Brigjen Pol Eko Hadi juga mengatakan, Didik ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19406/gegara-narkoba-mantan-kapolres-bima-kota-didik-putra-kuncoro-disanksi-pecat-dengan-tidak-hormat.html

Menurut Eko Hadi, dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," tegas Eko Hadi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19392/bareskrim-polri-mantan-kapolres-bima-kota-miliki-narkoba-untuk-konsumsi-sendiri.html

Eko Had menjelaskan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Eko Hadi.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar