• Minggu, 13 September 2026

Loloskan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terima Uang Rp1,12 Miliar

Loloskan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terima Uang Rp1,12 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar modus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret Akhmad Sodiq sebagai Rektor menjadi tersangka. Iatimewa

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar modus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret Akhmad Sodiq sebagai Rektor menjadi tersangka.

KPK menduga Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto, sempat melakukan negosiasi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur Mandiri dan menerima total uang miliaran.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20568/kpk-resmi-tetapkan-6-tersangka-diantaranya-rektor-unsoed-akhmad-sodiq-terkait-pemerasan-dan-gratifikasi.html

Taufik menjelaskan Eko melakukan komunikasi dengan pihak pengepul para calon mahasiswa baru. Komunikasi yang melibatkan adanya transaksi itu diketahui oleh Akhmad Sodiq selaku rektor.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, ES diduga menerima uang sebesar Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul tersebut. ES kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Akhmad Sodiq selaku rektor Unsoed.

Menurut Taufik, setelah menerima laporan tersebut, Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada ES. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ujar Taufik.

KPK menduga ES kemudian menggunakan akses tersebut untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang melalui pengepul. Dengan demikian, calon mahasiswa yang telah memberikan uang tersebut diduga mendapatkan persetujuan kelulusan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang ‘mahar’ melalui pengepul tersebut,” kata Taufik.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan lima orang lainya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba), dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keenam tersangka tersebut yakini:

  1. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq
  2. Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
  3. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto
  4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  6. Mulyono selaku pihak swasta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

087,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar