• Rabu, 15 April 2026

Bareskrim Polri Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba Ko Erwin

Bareskrim Polri Terbitkan DPO untuk Bandar Narkoba Ko Erwin Bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin. (Istimewa)

Jakarta,TarunNews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memasukan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba tersebut dari Polda NTB.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/26).

DPO itu tercantum dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” ungkapnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19423/bareskrim-polri-buru-bandar-narkoba-jaringan-koh-erwin-yang-menyeret-eks-kapolres-bima-kota-.html

Selain itu, dalam keterangan penerbitan DPO ini juga turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal untuk diawasi.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19412/setelah-sanksi-ptdh-eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-putra-kuncoro-ditahan-di-rutan-bareskrim.html

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap bandar besar jaringan Koh Erwin masih dilakukan hingga kini. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan ditarik ke Bareskrim Polri.

"Para BD (bandar) tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," jelas Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain, Jumat (20/2/26).

Ia menerangkan, tim penyidik hingga kini masih mendalami apakah jaringan ini berbasis internasional.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19406/gegara-narkoba-mantan-kapolres-bima-kota-didik-putra-kuncoro-disanksi-pecat-dengan-tidak-hormat.html

Dijelaskannya, terkait aliran uang di jaringan ini yang sampai ke Didik Putra Kuncoro (DPK), ia menyatakan pemberiannya dilakukan bertahap dalam tiga kali. Penyerahan pertama sebesar Rp1,4 miliar, penyerahan kedua sebesar Rp450 juta, dan terakhir sebesar Rp1 miliar.

“Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar