Sumedang,TarungNews.com - Jajaran Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Dusun Bojong Gawul, RT 02 RW 03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, dirilis Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini memperagakan sebanyak 60 adegan. Setiap adegan dirancang untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian dugaan pembunuhan yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumedang dan Pengadilan Negeri Sumedang, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., memimpin langsung pelaksanaan rekonstruksi di lapangan. Tujuannya adalah untuk menguji kebenaran keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi maupun tersangka, serta untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Melalui peragaan adegan demi adegan, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih akurat dan komprehensif mengenai peristiwa pidana tersebut.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian menerapkan pengamanan yang ketat untuk memastikan situasi tetap kondusif dan terkendali. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian juga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan tertib, menunjukkan kepatuhan terhadap instruksi petugas.
Kegiatan rekonstruksi berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti. Hasil dari rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang lebih mendalam mengenai kronologi dugaan pembunuhan, yang pada gilirannya akan mendukung proses penegakan hukum agar berjalan adil dan transparan.
Polres Sumedang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
tarungnews.com