• Rabu, 15 April 2026

Banyak Keluhan Masyarakat, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung

Banyak Keluhan Masyarakat, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi saat sidak ke SAMSAT Soekarna-Hatta. (Ist)

Kota Bandung,TarunNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, respons unggahan seorang warga di media sosial yang tidak dilayani saat membayar pajak tahunan, di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM menjelaskan, seharusnya seorang warga tetap dilayani meski tanpa KTP pemilik pertama kendaraan. Hal itu sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

KDM mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah, karena dinilai tidak menjalankan surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jabar, pada Senin (6/4/2026) itu.

"Saya mengucapkan terima kasih pada warga pemberi aduan yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur," ujar KDM dalam unggahan medsos pribadinya, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/19676/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-cukup-stnk-tanpa-ktp-pemilik-pertama.html

KDM mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama. Namun, dalam faktanya, masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," tegas KDM.

Menurut KDM, semua petugas harus serius memberikan pelayanan yang memudahkan, terutama dalam urusan krusial seperti pembayaran pajak kendaraan yang menjadi sumber pendapatan daerah.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/19650/kdm-persoalan-bandung-zoo-sudah-90-persen-tinggal-tunggu-waktu.html

Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal.

"Proses investigasi akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata KDM.

Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah berharap dapat menemukan faktor yang membuat surat edaran gubernur belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

KDM juga menegaskan, seluruh petugas Samsat harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat,” pungkas KDM

tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar