Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara ISM selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan saudara ASR selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri," ujar Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, berasal dari kluster para pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku menteri agama melalui perantaranya.
"KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya," kata Asep.
Asep mengatakan progres positif dalam penetapan tersangka ini sebagai langkah cepat KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini. Termasuk, tambah Asep, penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan.
"Sehingga ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan secara lengkap," tegas Asep.
Asep juga menjelaskan tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Red,tarungnews.com