• Minggu, 13 September 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan penyidik telah memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Saat proses berlangsung, Febrie sudah berada di Gedung Bundar untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Anang

Anang menjelaskan status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU Asabri. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortas Polri.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20335/ini-alasan-tersangka-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-belum-ditahan-sampai-sekarang.html

Terkait masalah penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik Korps Adhyaksa.   

"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang

Menurut Anang, Kejagung bersikap profesional. Mengingat, penanganan kasus ini juga disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi DPR.

"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20303/eks-jampidsus-kejagung-febrie-adriansyah-resmi-di-tetapkan-menjadi-tersangka.html

Sebelumnya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri, selain Febrie Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel, pada Sabtu (11/07/2026).

Walaupun sudah berstatus tersangka, namun Febrie Adriansyah disebut belum ditahan. Sementara itu, DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/07).

045,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar