• Minggu, 13 September 2026

Polda Jabar Tegaskan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji Jangan Sampai Terulang

Polda Jabar Tegaskan Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji Jangan Sampai Terulang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., (DOK Humas)

Kota Bandung,TarungNews.com - Polda Jawa Barat menegaskan kasus dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat Bin Tata harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Hendra, dugaan penganiayaan dan penyekapan dalam perkara tersebut merupakan peristiwa keji yang tidak boleh terulang dan menimpa korban lainnya.

“Kasus penganiayaan dan penyekapan ini menjadi pelajaran yang berharga. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan terjadi pada korban lainnya,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20212/pelaku-penganiayaan-dan-penyekapan-taufik-hidayat-diancam-pasal-berlapis.html

Pernyataan tersebut disampaikan Polda Jabar setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO menyelesaikan proses penyidikan perkara Taufik Hidayat. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Surat pemberitahuan mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung pada 31 Agustus 2026 dan telah diterima secara resmi oleh Polda Jabar pada 7 September 2026.

“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20190/polda-jabar-akan-periksa-kejiwaan-taufik-hidayat-pelaku-penganiayaan-sadis-dan-biadab.html

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Polda Jabar kemudian bersiap melakukan pelimpahan tahap dua. Taufik Hidayat Bin Tata beserta barang bukti akan diserahkan kepada penuntut umum di Kejari Kabupaten Bandung.

Kombes Hendra menjelaskan, proses pelimpahan tersebut dilakukan sesuai petunjuk kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat Bin Tata disangkakan melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 13 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20184/taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-dan-penganiayaan-di-ringkus-polda-jabar.html

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 jo Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (2) jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Jabar menyebut penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyanderaan, penganiayaan berat, perbarengan pidana hingga pengulangan tindak pidana.

Kasus ini selanjutnya memasuki tahapan penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung setelah tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.

Polda Jabar berharap proses hukum tersebut sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya tindak kekerasan, penganiayaan maupun penyekapan yang dapat menimbulkan korban baru.

090,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar