Jakarta,TarungNews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan mantan stap khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengatakan pernah dimintai uang 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex mengaku hanya bisa memberikan 1.500 riyal atau sekitar 7 juta per orang.
Hal tersebut terungkap saat Gus Alex bertanya ke mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026). Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.
Gus Alex menjelaskan Uang itu diserahkan sehari setelah 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta uang saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Menurut Gus Alex uang tersebut sudah diterima langsung oleh 24 anggota Panja DPR. Menurutnya para anggota Panja itu juga mengucapkan terima kasih usai menerima uang tersebut.
"Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan 'Terima kasih Gus' kata dia," ujar Gus Alex usai persidangan.
Gus Alex juga mengarakan, uang tersebut digunakan untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi. Karena itu, uang diminta dalam bentuk tunai. "Uang oleh-oleh," ungkap Gus Alex.
Dalam sidang, Gus Alex juga mengaku bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi dan diminta untuk memungut uang dari penyedia catering. Dia mengatakan pertemuan itu awalnya disampaikan oleh staf Komisi VIII DPR RI bernama Yusuf.
Sebelumnya dalam perkara ini Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
jaksa juga menyebut terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta fee percepatan. Praktik tersebut disebut mengakibatkan sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat haji gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak berhak berangkat justru diberangkatkan.
090,tarungnews.com