• Minggu, 13 September 2026

Dalam Kurun Waktu Sebulan, Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba Bernilai Rp2 Miliar

Dalam Kurun Waktu Sebulan, Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba Bernilai Rp2 Miliar Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi sukses membongkar total 40 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika. DOK Humas

Cimahi,TarungNews.com - Polres Cimahi mencatatkan torehan kinerja luar biasa dalam upaya memberantas peredaran gelap zat adiktif di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi sukses membongkar total 40 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Pucuk pimpinan kepolisian resor setempat, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, memaparkan bahwa dari deretan penindakan maraton tersebut, petugas berhasil meringkus 50 orang tersangka beserta beragam barang bukti materiil bernilai fantastis. Menariknya, seluruh pelaku yang ditangkap merupakan pemain baru yang belum pernah masuk dalam catatan hukum kepolisian sebelumnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20101/selebgram-asal-bandung-ga-ditangkap-polres-cimahi-di-duga-jadi-otak-peredaran-liquid-narkotika-.html

“Selama satu bulan terakhir hingga hari ini, Sat Narkoba Polres Cimahi telah membongkar 40 kasus dengan 50 tersangka. Dan yang paling penting, keseluruhan mereka adalah pelaku pertama kali, tidak ada yang residivis,” terang Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, dikutip Jumat (24/7/2026).

Dalam serangkaian operasi penggerebekan tersebut, jajaran Polres Cimahi menyita tujuh jenis barang bukti berbahaya yang berpotensi merusak masa depan generasi muda. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 1.197 gram sabu-sabu, 370,63 gram ganja kering, 376,14 gram tembakau sintetis, 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi bubuk, 45 butir tablet ekstasi, serta 8.565 butir obat keras tertentu (OKT) yang diperjualbelikan tanpa izin edar.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20077/polres-cimahi-gelar-operasi-patuh-sasar-pengendara-knalpot-brong-di-cimahi-dan-kbb-.html

“Jika dihitung nilai pasarnya, total barang bukti yang kita amankan mencapai sekitar Rp2 miliar. Lebih dari itu, langkah ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap AKBP Niko N. Adi Putra.

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan utama petugas adalah penangkapan tersangka berinisial IG (27) di kawasan Gunung Batu. Pelaku ditengarai memiliki akses pasokan satu kilogram sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan, personel Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti 600 gram sabu-sabu, sedangkan 400 gram Sisanya diperkirakan sudah telanjur tersirkulasi ke tangan konsumen. Modal yang digelontorkan tersangka untuk mendatangkan barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20069/polres-cimahi-gulung-jaringan-curanmor-jarak-seminggu-13-tersangka-berhasil-bekuk.html

Hingga saat ini, penyidik Polres Cimahi masih bergerak mengusut tuntas jaringan pemasok di atasnya demi memutus mata rantai peredaran. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

045,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar